Dasar Hukum
Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 7 huruf (c) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal
WHAT?
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang
dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala
(Pasal 1 angka (41) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018)
WHO?
Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?
Semua Pelaku Usaha, kecuali:
1. Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta);
2. Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas;
3. Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/ atau Izin Usaha
(IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
WHEN?
Kapan disampaikan?
Periode Waktu penyampaian
WHERE?
LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui www.lkpmonline.bkpm.go.id
HOW?
Bagaimana cara penyampaiannya?
SYARAT PERUSAHAAN UNTUK DAPAT MENYAMPAIKAN LKPM secara Online:
1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/
2.Mempunyai Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/
dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.
Source: https://lkpmonline.bkpm.go.id/